Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Prosedur Permohonan Informasi
Persyaratan Permohonan Informasi:
Untuk mengajukan permohonan Informasi Publik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik kepada PPID:
2.Pemohon mengajukan secara tertulis, melalui surat elektronik, atau melalui sistem layanan informasi resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
3.Pemohon wajib menyertakan:
a. bukti identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia yang sah;
b. bukti pengesahan organisasi berbadan hukum dari lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
c. Surat kuasa dibubuhi materai,dari pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang,atau badan hukum.
d. Mencantumkan alasan atau tujuan permohonan informasi publik secara jelas.
4.Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik yang dapat di Unduh disini.
Bagan Prosedur Permohonan Informasi:
