Skip to Content
Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru


#Melayani,Profesional,Terpecaya

Siaran Pers

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kota Pekanbaru

Toboali , 16/11/21

Sebagai bentuk konsistensi Pemerintah untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) melalui pelaksanaan Reforma Agraria (RA) dan mewujudkan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 86 Tahun 2018, RA dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses. Penataan Akses merupakan penataan P4T dalam rangka menciptakan keadilan dibidang penguasaan dan pemilikan tanah sedangkan penataan akses merupakan pemberian kesempatan akses permodalan maupun bentuk lain kepada subjek RA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
RA diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang diawali dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pada tingkat daerah, dibentuk GTRA Provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur dan pada tingkat kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota. GTRA pada tingkat pusat maupun daerah berperan dalam sinkronisasi program demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. GTRA Kota Pekanbaru dipimpin oleh Ketua yaitu Bupati Kota Pekanbaru, Wakil Ketua yang dijabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan seorang Ketua Pelaksana Harian yang dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru serta anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah Kota Pekanbaru, pejabat kantor pertanahan, tokoh masyarakat dan akademisi.
Sejalan dengan tugas dan fungsi tersebut, GTRA Kota Pekanbaru pada tanggal 16 November 2021 menyelenggarakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam sidang PPL adalah masing-masing unit teknis memaparkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah dan hasil pengumpulan data fisik berupa hasil pemetaan objek yang diakhiri dengan penetapan subjek penerima tanah objek reforma agraria.
Acara Sidang Pertimbangan Landreform Kota Pekanbaru dilaksanakan di Ruang Rapat Gunung Namak Kantor Bupati Kota Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 dihadiri langsung oleh Bupati Kota Pekanbaru, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Agung Basuki, S.ST., M.H., Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kompol Erwan Yudha Perkasa, Para Kepala Dinas OPD terkait, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Kota Pekanbaru (Muntai Palas), Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Ketua HKTI Kota Pekanbaru, Camat Toboali, Air Gegas, Payung, Simpang Rimba, Pulau Besar dan Lepar Pongok serta para kepala desa yang wilayahnya menjadi objek identifikasi subjek dan objek redistribusi tanah. Acara Sidang PPL diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sidang yang menetapkan nama-nama subjek penerima dan tanah objek redistribusi tanah di Kota Pekanbaru Tahun 2021. Pada akhir acara, Bupati Kota Pekanbaru, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. menyampaikan harapan agar masyarakat Kota Pekanbaru dapat diberikan kemudahan untuk mengurus hal-hal yang terkait RA, apabila terdapat keluhan terhadap program-program pemerintah, agar melalui ruang-ruang pengaduan yang ada dan semoga program RA dapat bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya Kota Pekanbaru.




Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru

Toboali , 14/10/21

Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru beralamat di Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kota Pekanbaru, resmi ditandatangani perjanjian kerjasama antara Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Nomor: 983/KK.29.05/TU.HM.01/10/2021 dan Nomor: 43/PKS-19.03.UP.01.03/X/2021 dengan substansi perjanjian kerjasama yang pada intinya berisi kesepakatan antara kedua Kementerian untuk bersinergi mendukung percepatan pelaksanaan sertipikasi dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf dan tanah peribadatan lainnya di Kota Pekanbaru. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Agung Basuki, S.ST., M.H. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Jamaludin, S.Ag., M.H.
Pada sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi kantor pertanahan tidak terbatas hanya pada proses sertipikasi hak atas tanah saja, tetapi secara lebih luas adalah mendukung Program Strategis Nasional yang digagas pemerintah pusat dan disertai program lanjutan pasca sertipikasi yaitu pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pembinaan kemitraan bersama perbankan dan instansi pemerintah lainnya. Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan jajarannya yang telah mendukung sertipikasi aset Kementerian Agama berupa Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru juga menyampaikan bahwa masyarakat umumnya hanya mengenal Kementerian Agama merupakan lembaga yang menyelenggarakan ibadah haji dan mengatur urusan perkawinan saja. Namun, secara lebih luas Kantor Kementerian Agama juga menyelenggarakan pendidikan berbasis keagamaan seperti rencana pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus yang akan dibangun untuk pertamakalinya di Kota Pekanbaru.
Acara penandatanganan kerjasama ini semakin lengkap dengan diselenggerakannya acara penyerahan 2 (dua) sertipikat Wakaf kepada Nadzir dengan penggunaan tanah masing-masing untuk Masjid Nurul Iman dan Taman Pendidikan Al-Qur’an Nurul Iman yang keduanya terletak di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berharap dengan diserahkannya sertipikat hak atas tanah kepada para Nadzir, pengelola harta wakaf dapat memperoleh kepastian hukum kepemilikan tanah yang digunakan untuk keperluan peribadatan dan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan khususnya para santri dan umat muslim pada umumnya
Sebagai implementasi penandatanganan perjanjian kerjasama ini, pada hari jumat tanggal 15 Oktober 2021 dilaksanakan Sosialisasi Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tanah Peribadatan Lainnya yang dihadiri para pemuka agama, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nadzir di lingkungan Kecamatan Tukak Sadai dengan Narasumber Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, MGS. Dedi, A,Md, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ema Martonowadi, S.AP., M.M., dan Pejabat Fungsional Koordinator Penetapan Hak, Tan Reza Biando, S.H. dengan difasilitasi oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf, Yuslalili Ningsih, S.Ag.
Acara sosialisasi yang dikemas dalam bentuk forum diskusi ini tetap mematuhi protokol kesehatan dan mendukung upaya pemerintah mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19. Pada Acara ini disampaikan materi mengenai prosedur dan persyaratan sertipikasi tanah wakaf, pembahasan dan penyelesaian permasalahan seputar tanah wakaf serta kewajiban pemegang dan pengelola tanah wakaf dalam memelihara tanda batas bidang tanah untuk mencegah permasalahan sengketa batas dikemudian hari. Acara sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para Nadzir di Kecamatan Tukak Sadai untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses sertipikasi tanah wakaf berserta prosedur legalisasi penetapan Nadzir perorangan dan/atau badan hukum yang merupakan dokumen tidak terpisahkan pada permohonan Hak Wakaf di kantor pertanahan.




Monitoring Dan Evaluasi Pengumpulan Data Fisik Dan Yuridis Kegiatan Pendaftaran Tanah Lengkap ( PTSL ) TA 2021

Toboali , 23/06/21

Pemeriksaan Tanah pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 yang di laksankan di desa Penutuk dan Desa Tanjung Labu di pulau Lepar yang di hadiri oleh bapak Agung Basuki, S.ST.,M.H Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangk




Studi Tiru Pembangunan ZI ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru

Toboali , 02/06/21

kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru dalam rangka Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru




Pembagian Sertipikat PTSL Tahun 2020

Toboali , 20/05/21

Pembagian Sertipikat HAT program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 200 Sertipikat di desa Rindik Kecamatan Toboali, Kota Pekanbaru




Pembagian Sertipikat PTSL Tahun 2020

Toboali , 20/05/21

Pembagian Sertipikat HAT program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 900 Sertipikat di desa Pasir Putih Kecamatan Sadai, Kota Pekanbaru.




Pengukuran Jalan BMN

Kecamatan Toboali , 17/05/21

Pengukuran Jalan BMN Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Raya Desa Tiram - Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak, Kota Pekanbaru




Pengambilan data Zona Nilai Tanah

Kecamatan Toboali , 17/03/21

Zona Nilai Tanah adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relative sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah. Kegiatan Pembaharuan Zona Nilai Tanah bertujuan agar informasi nilai tanah selalu terupdate (terbaru) yang dapat dimanfaatkan untk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah. - Di Kota Pekanbaru desa/kel yang sudah di data untuk kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah adalah sebagai berikut : kelurahan toboali, kelurahan tanjung ketapang, kelurahan teladan, desa gadung, desa rias, desa serdang, desa pasir putih, desa keposang, dan desa Tukak sadai




Pemeriksaan Tanah pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021

Pulau Lepar Pongok , 18/02/21

Pemeriksaan Tanah pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 yang di laksankan di desa Penutuk dan Desa Tanjung Labu di pulau Lepar yang di hadiri oleh bapak Agung Basuki, S.ST.,M.H Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan di Dampingi oleh Para RT dan Kepala dusun setempat.




Penyuluhan Sertipikat Redistribusi Tanah

Desa Penutuk , 18/02/21

Penyuluhan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Penutuk Pulau Lepar Pongok yang di hadiri oleh Bapak Agung Basuki, S.ST.,M.H Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru serta di dampingi Kepala Desa Penutuk serta APH setempat. - Target Sertipikat Tanah di Kabuapten Bangka Seatan pada Tahun 2021 sebanyak 3.000 Sertipikat. untuk Target Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Penutuk sebanyak 200 Sertipikat.




Jam Layanan
08:00 - 16.00
Hari
Senin - Jum'at